<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penabulu</title>
	<atom:link href="http://www.penabulu.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.penabulu.or.id</link>
	<description>toward transparency and accountability of public sector finance</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Apr 2012 19:10:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Liputan Pelatihan Penerapan Regulasi USAID dan Aspek Dasar Pengelolaan Keuangan PATTIRO, Februari 2012</title>
		<link>http://www.penabulu.or.id/2012/02/17/liputan-pelatihan-penerapan-regulasi-usaid-dan-aspek-dasar-pengelolaan-keuangan-pattiro-februari-2012-6/</link>
		<comments>http://www.penabulu.or.id/2012/02/17/liputan-pelatihan-penerapan-regulasi-usaid-dan-aspek-dasar-pengelolaan-keuangan-pattiro-februari-2012-6/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Feb 2012 12:59:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kabar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.penabulu.or.id/?p=3018</guid>
		<description><![CDATA[Penabulu bekerjasama dengan PATTIRO telah usai melaksanakan “Pelatihan Penerapan Regulasi USAID dan Aspek Dasar Pengelolaan Keuangan PATTIRO”. Pelatihan dilaksanakan tanggal 1-3 Februari 2012, dengan mengambil tempat di kawasan sejuk di Selatan Jakarta, tepatnya di Hotel Bumi Wiyata Depok. Pelatihan diikuti oleh PATTIRO daerah yang ada di seluruh Indonesia. Tujuan pelatihan adalah untuk memberi pemahaman dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="caps">Penabulu bekerjasama dengan PATTIRO telah usai melaksanakan <strong>“Pelatihan Penerapan Regulasi USAID dan Aspek Dasar Pengelolaan Keuangan PATTIRO”.</strong></p>
<p>Pelatihan dilaksanakan tanggal 1-3 Februari 2012, dengan mengambil tempat di kawasan sejuk di Selatan Jakarta, tepatnya di Hotel Bumi Wiyata Depok. Pelatihan diikuti oleh PATTIRO daerah yang ada di seluruh Indonesia.</p>
<p>Tujuan pelatihan adalah untuk memberi pemahaman dan keterampilan bagi para peserta dalam menerapkan aturan-aturan dan standar pelaporan keuangan dan managemen yang ditetapkan USAID.</p>
<p>Syahrir Wahab-Board PATTIRO, hadir dan memberikan “sekapur sirih”. Dalam kata sambutannya beliau memesankan supaya para peserta yang hadir dalam pelatihan, betul-betul memanfaatkan kesempatan belajar selama tiga hari ini. “Pelatihan ini adalah kesempatan yang jarang dijumpai, karena pelatihan terkait Regulasi USAID ini, biasanya diadakan di luar negeri dan biayanya sangat mahal”, jadi beruntunglah teman-teman ini yang diundang oleh PATTIRO Pusat untuk bisa ikut dalam pelatihan yang penting ini”, ujarnya.</p>
<p>Narasumber utama dalam dua hari pertama pelatihan, adalah Ferry Yuswanto. Beliau adalah mantan Grant and Contract Manager WWF, dan sudah berpengalaman dengan aturan-aturan USAID yang diberlakukan bagi NGO di Indonesia.</p>
<p>Materi pertama adalah <em>USAID Rules and Regulations</em>. Materi ini lebih diarahkan untuk mengenal lebih dekat terhadap bahasa dan istilah  yang ada dalam USAID, mengumpulkan pengetahuan praktis, mendapatkan orientasi dasar dalam peraturan USAID, belajar melalui praktek untuk menemukan jawaban dan sumber daya.</p>
<p>Setelahnya masuk ke sesi kedua, materinya mengenai Manajemen Keuangan. Membahas Point 22 CFR 226. Yang diurai dalam sesi ini adalah Keuangan dan Program, Manajemen, Pembagian Biaya, Standar Properti, dan Standar Pengadaan barang.</p>
<p>Hari kedua pelatihan, materinya masih meneruskan  point 22 CFR 226. Kali ini yang dibahas mengenai  Standar Pelaporan keuangan USAID, dan Pendokumentasian Laporan.</p>
<p>Usai istirahat dan makan siang, selanjutnya adalah pembahasan Point OMB A-122, mengenai <em>Cost Principles</em><em> for NGO</em><em>.</em> Dalam materi ini yang dibahas adalah, terkait biaya-biaya yang diperbolehkan, biaya yang masuk akal, dan biaya yang sudah dialokasikan. Juga dibahas mengenai biaya langsung dan biaya tidak langsung, ketentuan iklan atau public relation, dan audit.</p>
<p>Di hari ketiga pelatihan, peserta mendapat materi tentang Pencatatan Transaksi Harian (CTH). Materinya disampaikan oleh Mumu Mulyadi dan Septina Sitompul. Di sini peserta diajak mengerjakan simulasi pencatatan keuangan menggunakan PROSAK. PROSAK adalah Program Sederhana Akuntansi berbasis Excell. Setelah istirahat makan siang, sebagai materi terakhir adalah Sistem Pengendalian Internal dan Sistem Keuangan.  Pematerinya Agung Banardono. Peserta mendapat penjelasan tentang Pemahaman Sistem, Kebijakan, Prosedur dan Formulir, Pemetaan Prosedur, dan  Simulasi penyusunan Prosedur secara sederhana.</p>
<p>Pelatihan tiga hari ini diikuti oleh 20 orang peserta yang berasal dari :</p>
<ol>
<li>Sri Ana, PATTIRO Kendal</li>
<li>Suci Arofah, PATTIRO Pekalongan</li>
<li>Agi Suprayogi, PATTIRO Semarang</li>
<li>Dewi Sartika, PATTIRO Jeka</li>
<li>Pudio Fachri, PATTIRO Jakarta</li>
<li>Widiyarti, PATTIRO Jakarta</li>
<li>Rahmi Mironi, PATTIRO Aceh</li>
<li>Titi Suhada, LSBH NTB</li>
<li>Pujiono, Bojonegoro Institute</li>
<li>Faridah, PATTIRO Makasar</li>
<li>Yuda Fibra Wibawa, PATTIRO JABAR</li>
<li>Yudha Supriyanto, LPAY Blora</li>
<li>Nurjanah, PATTIRO Banten</li>
<li>Ratri Suspandriarsih, IPC</li>
<li>Idham Cholid, PATTIRO Gresik</li>
<li>Anisatul Mardiyah, PATTIRO Malang</li>
<li>Rohmah NH, PATTIRO Surakarta</li>
<li>Hijrah Abadi, PATTIRO Tangerang</li>
<li>Erry Murniasih, PATTIRO Institute</li>
<li>Muamar, PATTIRO Institute</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.penabulu.or.id/2012/02/17/liputan-pelatihan-penerapan-regulasi-usaid-dan-aspek-dasar-pengelolaan-keuangan-pattiro-februari-2012-6/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Liputan Workshop Penyusunan SOP Keuangan Organisasi Nirlaba, Januari 2012</title>
		<link>http://www.penabulu.or.id/2012/01/30/liputan-workshop-penyusunan-sop-keuangan-organisasi-nirlaba-januari-2012-2/</link>
		<comments>http://www.penabulu.or.id/2012/01/30/liputan-workshop-penyusunan-sop-keuangan-organisasi-nirlaba-januari-2012-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 18:42:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kabar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.penabulu.or.id/?p=2976</guid>
		<description><![CDATA[Tanggal 24-25 Januari 2012 telah dilaksanakan Workshop Penyusunan Standard Operational Procedure (SOP) Keuangan untuk Organisasi Nirlaba. Kegiatan bertempat di Rumah Kemuning, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan dikuti oleh enam orang peserta. Workshop dua hari ini dipandu oleh Agung Banardono, praktisi dan konsultan, yang berpengalaman dalam menyusun sistem dan SOP keuangan organisasi nirlaba. Peserta workshop berasal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="caps">Tanggal 24-25 Januari 2012 telah dilaksanakan Workshop Penyusunan Standard Operational Procedure (SOP) Keuangan untuk Organisasi Nirlaba. Kegiatan bertempat di Rumah Kemuning, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan dikuti oleh enam orang peserta.</p>
<p>Workshop dua hari ini dipandu oleh Agung Banardono, praktisi dan konsultan, yang berpengalaman dalam menyusun sistem dan SOP keuangan organisasi nirlaba.</p>
<p>Peserta workshop berasal dari :</p>
<p>1.    Dian Novita, Perempuan Mahardhika<br />
2.    Nurhayati, Indonesia Corruption Watch (ICW)<br />
3.    Satori, Fahmina Institute<br />
4.    Mieke Tejasukmana, Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI)<br />
5.    Subhan, Sintesa<br />
6.    Ineke Kusumawati, ICEL</p>
<p>Materi hari pertama, peserta mendapat teori dan penjelasan tentang Sistem Pengendalian Internal (SPI). Materi ini mengulas tentang  fungsi dan tujuan SPI, unsur pokok dan komponen utama dalam SPI, pentingnya SPI ada dalam suatu lembaga, dan keterkaitan SPI dengan potensi kecurangan (fraud), dalam lembaga. Materi selanjutnya yang disampaikan setelah jam makan siang adalah Pehamanan Sistem Pengelolaan Keuangan. Dalam sesi ini peserta diajak untuk mulai menyusun sistem keuangan yang memadai di lembaganya masing-masing. Menjelang sore hari, narasumber memberikan tugas pada peserta untuk mulai menyusun SOP keuangan, yang akan dipresentasikan esok harinya.</p>
<p>Hari kedua, satu persatu peserta tampil untuk mempresentasikan tugas yang sudah diberikan. Sesi seharian ini adalah sesi pendalaman bagaimana cara menyusun SOP keuangan yang memadai di lembaga masing-masing peserta. Dapat dituliskankan secara umum SOP keuangan yang baik selayaknya secara runut memuat peta prosedur sistem keuangan, kemudian langkah mengurai peta prosedur (bisa dalam bentuk narasi atau flowchart), kemudian kebijakan prosedur dan mengatur kerja prosedur.</p>
<p>Mengakhiri workshop dua hari, narasumber mengingatkan bahwa Sistem dan SOP Keuangan bisa ketinggalan zaman. Hal ini bisa dipengaruhi oleh pertumbuhan dan dinamika organisasi, kondisi eksternal organisasi, atau oleh sebab perkembangan pengetahuan dan teknologi, sehingga Sistem dan SOP Keuangan tersebut idealnya secara berkala diperiksa dan disesuaikan selalu.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.penabulu.or.id/2012/01/30/liputan-workshop-penyusunan-sop-keuangan-organisasi-nirlaba-januari-2012-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip Keuangan Koperasi (Bagian 2/2)</title>
		<link>http://www.penabulu.or.id/2012/01/24/prinsip-keuangan-koperasi-bagian-22/</link>
		<comments>http://www.penabulu.or.id/2012/01/24/prinsip-keuangan-koperasi-bagian-22/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 01:00:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Koperasi dan UKM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.penabulu.or.id/?p=2963</guid>
		<description><![CDATA[Dengan memahami karakteristik koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut, antara lain sebagai berikut: Sisa Hasil Usaha (SHU) SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="caps">Dengan memahami karakteristik koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut, antara lain sebagai berikut:</p>
<p><strong>Sisa Hasil Usaha (SHU)</strong></p>
<p>SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.</p>
<ol>
<li>Suatu kebiasaan dalam sebuah koperasi bahwa SHU yang diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Keharusan pembagian SHU tersebut juga dinyatakan dalam UU Perkoperasian. Penggunaan SHU yang dibagikan tersebut di antaranya adalah untuk anggota, dana pendidikan dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak koperasi diakui sebagai <em>equity </em>dan masuk ke dalam pos dana cadangan;</li>
<li>Pembagian SHU tersebut harus dilakukan pada akhir periode tahun buku dari koperasi yang bersangkutan. Bagian dari SHU yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian SHU tidak dapat dilakukan karena jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, tetapi harus menunggu keputusan Rapat Anggota, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.</li>
</ol>
<p><strong>Kewajiban</strong></p>
<ol>
<li>Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya;</li>
<li>Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.</li>
</ol>
<p><strong>Aktiva</strong></p>
<p>Aktiva atau harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.</p>
<ol>
<li>Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sebagai sakagur perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam berbentuk bantuan atau sumbangan baik berbentuk barang modal maupun dapat bentuk dana segar untuk digunakan oleh koperasi dalam menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai aktiva tetap milik koperasi yang walaupun aktiva tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup risiko kerugian. Dalam hal aktiva tetap tersebut tidak dapat digunakan untuk menutup risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjian (akta penerimaan) sumbangan, maka aktiva tetap tersebut harus dikelompokkan dalam komponen aktiva lain-lain. Sifat pembatasan penggunaan aktiva tetap tersebut, harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.</li>
<li>Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan merupakan milik koperasi tidak diakui sebagai aktiva dan harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.</li>
</ol>
<p>Rapat anggota koperasi dapat menetapkan pengumpulan dana tertentu dari anggota yang digunakan untuk tujuan khusus sesuai kepentingan anggota. Dana tersebut merupakan milik anggota yang pengelolaannya dikuasakan kepada koperasi, misalnya dana untuk melakukan pemeliharaan jalan dan peremajaan kebun pada koperasi perekebunan kelapa sawit. Dana tersebut diakui sebagai aktiva koperasi. Namun sebagai pengelola, koperasi harus membuat pertanggungjawaban tersendiri dan keberadaan dana tersebut harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.</p>
<p><strong>Transaksi Usaha Koperasl</strong></p>
<ol>
<li>Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari beban jual hasil produksi anggota kepada non-anggota maupun kepada anggota;</li>
<li>Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan secara terpisah dari pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Pemisahan pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan guna mencerminkan bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada non-anggota;</li>
<li>Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi kepada anggotanya, tetapi dapat juga menjalankan fungsi lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dari yang bukan anggota, baik secara khusus maupun secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan anggota, beban pengembangan usaha anggota dan beban iuran untuk gerakan koperasi nasional.</li>
</ol>
<p>Pada dasarnya empat dari delapan butir di atas merupakan pos-pos yang sering muncul dalam penyajian laporan keuangan koperasi di samping pos-pos yang umum terdapat dalam standar akuntansi. Kedelapan butir tersebut sesuai dengan standar akuntansi yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 1998.</p>
<p>Artinya, bendahara yang memegang dan menyusun pembukuan koperasi harus menyesuaikan isi penyajian laporan keuangannya (baik bulanan, triwulan, ataupun tahunan) yang dibuatnya dan untuk disampaikan kepada pengurus dan manajer yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Rapat Anggota. Apabila suatu saat di kemudian hari ada permintaan dari pihak ketiga untuk memeriksa laporan keuangan koperasi, baik untuk keperluan mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga, maka laporan keuangan tersebut akan menjadi objek penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap kinerja koperasi tersebut.</p>
<p>Pihak ketiga, dalam melakukan penilaian atas kondisi keuangan dan kinerja koperasi tersebut biasanya akan meminta jasa akuntan publik untuk memeriksanya, tentunya dengan standar sebagaimana yang telah mereka bakukan; berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang sebagian besar prinsipnya meliputi kedelapan butir di atas.</p>
<p>Prinsip dan sistem pengelolaan keuangan ini idealnya wajib dapat dimengerti oleh semua anggota koperasi, terutama sekali oleh pengurus karena pada akhirnya pengurus yang harus bertanggung jawab penuh atas kinerja keuangan koperasi. Kesalahan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan koperasi akan dapat menimbulkan kerugian koperasi dan dapat merupakan tanggung jawab hukum yang berat bagi pengurus. Pengurus pun dari segi keuangan bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi.</p>
<p>Lebih jauh, dari segi pembukuan, berdasarkan Hukum Dagang yang berlaku di Indonesia, maka para pengurus mampunyai tanggung jawab selama 30 tahun baik dari segi pidana maupun perdata terhadap semua atau sebagian kesalahan yang diperbuat baik deagan sengaja maupun akibat dari kelalaian dalam menjalankan, usaha koperasi selama periode kepengurusannya.</p>
<p><em>Disarikan dari buku: Hukum Koperasi Indonesia, penulis: Andjar Pachta W, dkk; halaman: 134-142.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.penabulu.or.id/2012/01/24/prinsip-keuangan-koperasi-bagian-22/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip Keuangan Koperasi (Bagian 1/2)</title>
		<link>http://www.penabulu.or.id/2012/01/19/prinsip-keuangan-koperasi-bagian-12/</link>
		<comments>http://www.penabulu.or.id/2012/01/19/prinsip-keuangan-koperasi-bagian-12/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Jan 2012 03:01:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Koperasi dan UKM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.penabulu.or.id/?p=2962</guid>
		<description><![CDATA[Mengingat karakteristik badan usaha koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, maka sistem manajemen dan pengelolaan keuangan di dalam organisasi koperasi pun mempunyai karakteristik tertentu; karena itu Ikatan Akuntansi Indonesia telah membuatkan standar tersendiri untuk sistem keuangan dan pembukuan koperasi yang mereka namakan Sistem Akuntansi Perkoperasian. Oleh karena itu, untuk dapat memahami karakteristik dari sistem pembukuan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="caps">Mengingat karakteristik badan usaha koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, maka sistem manajemen dan pengelolaan keuangan di dalam organisasi koperasi pun mempunyai karakteristik tertentu; karena itu Ikatan Akuntansi Indonesia telah membuatkan standar tersendiri untuk sistem keuangan dan pembukuan koperasi yang mereka namakan Sistem Akuntansi Perkoperasian. Oleh karena itu, untuk dapat memahami karakteristik dari sistem pembukuan dan keuangan dalam badan usaha koperasi, maka harus terlebih dulu dapat memahami dengan baik mengenai karakteristik badan usaha koperasi.</p>
<p>Dengan memahami karakteristik koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut, antara lain sebagai berikut:</p>
<p><strong>Equity atau </strong><strong>Ekuitas</strong></p>
<p>Komponen <em>equity </em>atau ekuitas dari badan usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib; modal penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.</p>
<ol>
<li>Walaupun simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil kembali oleh anggota koperasi yang mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi, namun diasumsikan bahwa anggota koperasi tetap terus menjadi anggota dalam waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian simpanan pokok dan simpanan wajib tersebut bersifat permanen;</li>
<li>Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima (belum dibayarkan oleh anggota) termasuk sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan wajib karena memang biasanya pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib ini dapat dilakukan secara angsuran, baik dalam jumlah dan waktu pembayaran dapat ditetapkan dalam Anggaran Dasar maupun di dalam Anggaran Rumah Tangga;</li>
<li>Penampilan nilai simpanan pokok dan simpanan wajib di neraca koperasi adalah dengan mencantumkan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima ditampikan sebagai piutang;</li>
<li>Kelebihan dana dari komponen simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetorkan kemudian oleh anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyertaan Partisipasi Anggota.</li>
</ol>
<p>Rapat Anggota dapat menetapkan besar dan kecil nilai dan jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota koperasi yang baru masuk setara dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri yang tentunya nilai belinya berbeda baik diakibatkan inflasi maupun devaluasi. Jika terdapat kelebihan nilai nominal dalam setoran simpanan wajib dan simpanan pokok tersebut di atas dibandingkan dengan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota pendiri terdahulu, maka kelebihan dalam nilai nominal tersebut diakui sebagai modal penyertaan partisipasi anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi.</p>
<p>Apabila koperasi juga menetapkan macam-macam bentuk dan sebutan terhadap simpanan yang diwajibkan kepada para anggota koperasi selain daripada simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai <em>equity </em>(modal sendiri), maka apabila nilai nominal jumlah setoran simpanan dari anggota baru tersebut lebih besar, maka kelebihan tersebut juga diakui sebagai modal penyertaan partisipasi anggota.</p>
<p><strong>Modal Penyertaan</strong></p>
<p>Modal—Penyertaan, dalam sistem akutansi koperasi diakui sebagai <em>Equity </em>(modal sendiri) sebagaimana uraian di atas, dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang dimasukkan kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi.</p>
<ol>
<li>Modal penyertaan dapat dijadikan komponen modal yang menanggung risiko bisnis; karena itu merupakan dana yang memiliki sifat permanen. Modal penyertaan ini diberikan imbalan jasa kepada pemodalnya berdasarkan besar kecilnya hasil usaha yang diperoleh. Oleh karena itu, modal penyertaan tersebut diakui sebagai ekuitas;</li>
<li>Modal penyertaan dicatat dalam neraca koperasi dengan nilai nominal dan dalam hal modal penyertaan diterima dalam bentuk bukan uang tunai, maka modal penyertaan tersebut dicatat sebesar nilai harga pasar yang berlaku pada saat barang itu diterima. Apabila nilai harga pasar tidak tersedia dapat dipakai nilai taksiran. Penjelasan yang cukup harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan atas penilaian yang dilakukan;</li>
<li>Ketentuan mengenai perjanjian dengan pemodal yang menyangkut pembagian keuntungan atau hasil usaha, tanggungan kerugian, jangka waktu dan hak-hak pemodal harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.</li>
</ol>
<p><strong>Modal Sumbangan</strong></p>
<p>Modal Sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat digunakan untuk menutupi risiko kerugian diakui sebagai <em>equity,</em> sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.</p>
<ol>
<li>Oleh karena koperasi pada dasarnya merupakan pengemban misi nasional untuk menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi sakaguru perekonomian nasional, maka dimungkinkan badan usaha koperasi memperoleh sumbangan dari pemerintah atau dari pihak lain. Sumbangan tersebut dapat diakui sebagai ekuitas jika ia dijadikan dana yang dapat digunakan sebagai penutup risiko atas kerugian;</li>
<li>Namun, adakalanya sebuah koperasi menerima sejumlah sumbangan yang mengandung seperangkat persyaratan tertentu yang sifatnya mengikat, sehingga klasifikasi sumbangan tersebut menjadi setara dengan komponen pinjaman. Sumbangan ini tidak dapat diakui sebagai ekuitas tetapi harus diklasifikaskan sebagai kewajiban jangka panjang lain-lain dan diberikan penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.</li>
</ol>
<p><strong>Dana Cadangan</strong></p>
<p>Dana cadangan dan tujuan penggunaannya harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.</p>
<ol>
<li>Pembentukan dana cadangan dapat ditujukan untuk antara lain mengembangkan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan membayar kembali uang simpanan anggota yang mengundurkan diri atau keluar dari keanggotaan koperasi. Dana cadangan yang dibentuk dari SHU yang tidak dibagikan, harus dicatat dalam pos dana cadangan. Tujuan penggunaan dana cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan. keuangan;</li>
<li>Pembayaran tambahan atau nilai tambah kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi di atas nilai nominal yang tercatat dalam komponen simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain-lain dapat dibebankan kepada dana cadangan:,</li>
<li>Dana cadangan yang dibentuk dari SHU yang diperoleh setiap tahun buku yang dimaksudkan untuk pemupukan modal dan mengembangkan usaha atau untuk menutup risiko kerugian, dikualifikasikan sebagai ekuitas. Sebagai bagian dari ekuitas, dana cadangan berpengaruh terhadap jumlah keseluruhan dari nilai kekayaan bersih sebuah koperasi; ini menggambarkan nilai pemilikan anggota dalam sebuah koperasi. Oleh karena itu anggota yang keluar dalam tahun berjalari, selain menerima pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain sebesar nilai nominalnya, dapat diberikan nilai tambah dalam nilai pengembalian simpanan-simpanannya secara proporsional dengan nilai kekayaan bersih koperasi atau jumlah tertentu yang ditetapkan rapat anggota. Pembayaran tambahan tersebut dibebankan pada dana cadangan koperasi.</li>
</ol>
<p>Pada dasarnya empat dari delapan butir di atas merupakan pos-pos yang sering muncul dalam penyajian laporan keuangan koperasi di samping pos-pos yang umum terdapat dalam standar akuntansi. Kedelapan butir tersebut sesuai dengan standar akuntansi yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 1998.</p>
<p><em>Disarikan dari buku: Hukum Koperasi Indonesia, penulis: Andjar Pachta W, dkk; halaman: 134-142.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.penabulu.or.id/2012/01/19/prinsip-keuangan-koperasi-bagian-12/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Liputan Lokakarya Batch 2 “Mereposisi Manajemen Keuangan untuk Menjawab Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Nirlaba di Indonesia”, Januari 2012</title>
		<link>http://www.penabulu.or.id/2012/01/12/liputan-lokakarya-batch-2-reposisi-manajemen-keuangan-dalam-menjawab-tuntutan-transparansi-dan-akuntabilitas-organisasi-masyarakat-sipil-di-indonesia-januari-2012/</link>
		<comments>http://www.penabulu.or.id/2012/01/12/liputan-lokakarya-batch-2-reposisi-manajemen-keuangan-dalam-menjawab-tuntutan-transparansi-dan-akuntabilitas-organisasi-masyarakat-sipil-di-indonesia-januari-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Jan 2012 10:32:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kabar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.penabulu.or.id/?p=2946</guid>
		<description><![CDATA[Untuk kali kedua HIVOS ROSEA bekerjasama dengan Yayasan Penabulu menghelat batch #2 Lokakarya sehari “Reposisi Manajemen Keuangan dalam Menjawab Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan Selasa 10 Januari 2012 , mengambil tempat di Rumah Kemuning, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Yang hadir di Lokakarya ini adalah para pengambil keputusan tertinggi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="caps">Untuk kali kedua HIVOS ROSEA bekerjasama dengan Yayasan Penabulu menghelat batch #2 Lokakarya sehari <strong>“Reposisi Manajemen Keuangan dalam Menjawab Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia”.</strong></p>
<p>Kegiatan ini dilaksanakan Selasa 10 Januari 2012 , mengambil tempat di Rumah Kemuning, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Yang hadir di Lokakarya ini adalah para pengambil keputusan tertinggi di lembaga masing-masing.</p>
<p>Hadir tiga narasumber dalam lokakarya ini, mereka adalah Gustaaf A Lumiu- mantan Direktur Keuangan Yayasan Kehati,  Tri Purwanto &#8211; praktisi dan konsultan keuangan organisasi nirlaba, dan Eko K Komara &#8211; direktur eksekutif Yayasan Penabulu.</p>
<p>Be Be Giam &#8211; Finance Officer HIVOS, hadir dan memberikan kata pengantar. Dalam presentasinya ia menjelaskan betapa tuntutan transparansi dan akuntabillitas sudah menjadi keharusan yang melekat di tiap-tiap lembaga, di tengah-tengah kondisi pendanaan yang kian berkurang tiap tahunnya. Untuk meningkatkan kredibilitas lembaga maka memang mau tidak mau tiap lembaga seharusnya peduli dengan tuntutan ini.</p>
<p>“Sehingga cara-cara yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kredibitas lembaga adalah dengan memperbaiki manajemen lembaga, memisahkan fungsi, peran, dan wewenang dalam struktur organisasi”. Selain itu tuntutan yang ada adalah keharusan melakukan audit. Baik audit proyek, terlebih lagi audit lembaga”.</p>
<p>Sesi pagi sampai siang diisi oleh Gustaaf A Lumiu. Materi pertama yang dibawakan adalah soal “Tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi nirlaba di Indonesia”. Point-point uraian materinya: Tuntutan terhadap lembaga baik dari donor, manajemen internal, komunitas, publik, dan negara.   Persaingan mendapatkan kepercayaan donor, publik, dan sumber pendanaan lainnya.  Prinsip-prinsip, standar dan aspek transparansi dan akuntabilitas organisasi nirlaba.</p>
<p>Materi kedua tentang “Peran Strategis Manajemen Keuangan dalam Organisasi Masyarakat Sipil”. Membahas soal <strong>  </strong>peran manajemen keuangan dalam organisasi nirlaba, kemudian bagaimana   menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas.  Lalu bagaimana mekanisme pengambilan keputusan.  dan perencanaan di lembaga organisasi nirlaba.</p>
<p>Usai istirahat dan makan siang, selanjutnya adalah sesi materi “Aspek Manajemen Keuangan di Organisasi Nirlaba”, yang dibawakan oleh Tri Purwanto. Dalam materi dijelaskan tentang, Akuntansi Organisasi Nirlaba, kemudian Standar Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba (PSAK 45), juga Kewajiban Pajak bagi Organisasi Nirlaba.</p>
<p>Sesi sore sekaligus sesi pamungkas disampaikan oleh Eko K Komara. Materi yang dijelaskan antara lain megenai Analisa Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba, lalu soal Sistem Pengendalian dan Penaksiran Resiko Organsasi Nirlaba, kemudian terakhir mengenai Audit Organisasi Nirlaba.</p>
<p>Lokakarya sehari ini diikuti oleh 18 orang peserta yang berasal dari :</p>
<ol>
<li>Yayasan Air Putih, Agus Triwanto, Koordinator Badan Pelaksana Harian</li>
<li>Indonesia Corruption Watch (ICW), Sely Martini, Wakil Koordinator</li>
<li>AIKON, Enrico Salim, Koordinator</li>
<li>PEKKA, Rika Mamesti , Supervisor Keuangan</li>
<li>Perkumpulan LESMAN, Sigit Prihandono, Direktur Eksekutif</li>
<li>Yayasan Interseksi, Sudiarto, Program Officer</li>
<li>Aliansi Organis Indonesia (AOI), Ninthyas Ekawulandari, Direktur Internal</li>
<li>Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyu Wagiman, Deputi Direktur</li>
<li>Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Yusup Napiri Maguantara, Koordinator Pelaksana Program</li>
<li>Teater Satu, Iswadi pratama, Pimpinan umum</li>
<li>Yayasan Jurnal Perempuan, Mariana Amiruddin, Direktur Eksekutif</li>
<li>Lab Teater Ciputat, Kismayeni, Keuangan</li>
<li>Ruang Rupa, Ajeng Nurul Aini, Manajer Umum</li>
<li>Ruang Rupa, Laurentinus Daniel, Manajer Keuangan</li>
<li>Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Rifah Zainani, Manager Organisasi</li>
<li>Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Fransisca Carolina, Manajer Keuangan</li>
<li>Common Room Networks Foundation, Gustaff Harriman Iskandar, Direktur</li>
<li>Common Room Networks Foundation, Donna Satyadharma, Manajer Keuangan</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.penabulu.or.id/2012/01/12/liputan-lokakarya-batch-2-reposisi-manajemen-keuangan-dalam-menjawab-tuntutan-transparansi-dan-akuntabilitas-organisasi-masyarakat-sipil-di-indonesia-januari-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>4 Macam Sistem Pembukuan Akuntansi</title>
		<link>http://www.penabulu.or.id/2012/01/12/4-macam-sistem-pembukuan-akuntansi/</link>
		<comments>http://www.penabulu.or.id/2012/01/12/4-macam-sistem-pembukuan-akuntansi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Jan 2012 02:06:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Sektor Publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.penabulu.or.id/?p=2941</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai dengan PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba, organisasi nirlaba disarankan menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh atas pengakuan dan pengukuran penerimaan dan pengeluaran dana. Sedangkan basis akuntansi yang sekarang ini diterapkan oleh kebanyakan organisasi nirlaba dalam pembuatan laporan keuangan adalah basis kas atau modifikasi dari basis kas. Penggunaan basis kas tersebut didasarkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="caps">Sesuai dengan PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba, organisasi nirlaba disarankan menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh atas pengakuan dan pengukuran penerimaan dan pengeluaran dana. Sedangkan basis akuntansi yang sekarang ini diterapkan oleh kebanyakan organisasi nirlaba dalam pembuatan laporan keuangan adalah basis kas atau modifikasi dari basis kas.</p>
<p>Penggunaan basis kas tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa organisasi nirlaba diwajibkan membuat laporan keuangan sesuai dengan format lembaga donor, dimana sebagian besar berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana, Laporan Status Anggaran dan Laporan Status Dana. yang dibuat dengan akuntansi berbasis kas. Terlepas dari basis akuntansi mana yang dipakai, tulisan ini akan membahas jenis-jenis basis akuntansi yang ada dalam praktek, baik pada sektor privat maupun sektor publik termasuk organisasi nirlaba.</p>
<p><strong>Jenis-jenis Basis Akuntansi</strong></p>
<p>Basis akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi ini berhubungan dengan waktu kapan pengukuran dilakukan. Basis akuntansi pada umumnya ada dua yaitu basis kas dan basis akrual. Selain kedua basis akuntansi tersebut terdapat banyak variasi atau modifikasi dari keduanya, yaitu modifikasi dari akuntansi berbasis kas, dan modifikasi dari akuntansi berbasis akrual. Jadi dapat dikatakan bahwa basis akuntansi ada 4 macam, yaitu:</p>
<ol>
<li>Akuntansi berbasis kas <em>(cash basis of accounting)</em></li>
<li>Modifikasi dari akuntansi berbasis kas <em>(modified cash basis of accounting)</em></li>
<li>Akuntansi berbasis akrual <em>(accrual basis of accounting)</em></li>
<li>Modifikasi dari akuntansi berbasis akrual <em>(modified accrual basis of accounting)</em></li>
</ol>
<p>Pembagian basis pencatatan (akuntansi) ini bukan sesuatu yang mutlak, dalam <em>Government Financial Statistic </em>(GFS) yang diterbitkan oleh <em>International Monetary Fund </em>(IMF) menyatakan bahwa basis pencatatan (akuntansi) dibagi menjadi 4 macam, yaitu <em>accrual basis, due-for-payment basis, commitments basis,</em> dan <em>cash basis</em>.</p>
<p><strong>A. Akuntansi Berbasis Kas</strong></p>
<p>Dalam akuntansi berbasis kas, transaksi ekonomi dan kejadian lain diakui ketika kas diterima atau dibayarkan. Basis kas ini dapat mengukur kinerja keuangan organisasi nirlaba yaitu untuk mengetahui perbedaan antara penerimaan dana dan pengeluaran dana dalam suatu periode. Basis kas menyediakan informasi mengenai sumber dana yang dihasilkan selama satu periode, penggunaan dana dan saldo dana pada tanggal pelaporan. Model pelaporan keuangan dalam basis kas biasanya berbentuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana, Laporan Status Anggaran dan laporan Status Dana. Selain itu perlu dibuat suatu catatan atas laporan keuangan atau <em>notes to financial statement</em> yang menyajikan secara detail tentang item-item yang ada dalam laporan keuangan dan informasi tambahan seperti :</p>
<ol>
<li>Item-item yang diakui dalam akuntansi berbasis akrual, seperti aktiva tetap dan utang/pinjaman.</li>
<li>Item-item yang biasa diungkapkan dalam akuntansi berbasis akrual, seperti komitmen, kontinjensi, dan jaminan.</li>
<li>Item-item lain, seperti informasi yang bersifat prakiraan <em>(forecast)</em>.</li>
</ol>
<p>Akuntansi berbasis kas ini tentu mempunyai kelebihan dan keterbatasan. Kelebihan-kelebihan akuntansi berbasis kas adalah laporan keuangan berbasis kas memperlihatkan sumber dana, alokasi dan penggunaan sumber-sumber dana, mudah untuk dimengerti dan dijelaskan, pembuat laporan keuangan tidak membutuhkan pengetahuan yang mendetail tentang akuntansi, dan tidak memerlukan pertimbangan ketika menentukan jumlah arus kas dalam suatu periode. Sementara itu keterbatasan akuntansi berbasis kas adalah hanya memfokuskan pada arus kas dalam periode pelaporan berjalan, dan mengabaikan arus sumber daya lain yang mungkin berpengaruh pada kemampuan organisasi nirlaba untuk saat sekarang dan saat mendatang; laporan posisi keuangan (neraca) tidak dapat disajikan, karena tidak terdapat pencatatan secara <em>double entry </em> dan evaluasi kinerja.</p>
<p><strong>B. Modifikasi Dari Akuntansi Berbasis Kas</strong></p>
<p>Basis akuntansi ini pada dasarnya sama dengan akuntansi berbasis kas, namun dalam basis ini pembukuan untuk periode tahun berjalan masih ditambah dengan waktu atau periode tertentu <em>(specific period)</em> misalnya 1 atau 2 bulan setelah periode berjalan <em>(“leaves the books open”)</em>. Penerimaan dan pengeluaran kas yang terjadi selama periode tertentu tetapi diakibatkan oleh periode pelaporan sebelumnya akan diakui sebagai penerimaan dan pengeluaran atas periode pelaporan yang lalu (periode sebelumnya). Arus kas pada awal periode pelaporan yang diperhitungkan dalam periode pelaporan tahun lalu dikurangkan dari periode pelaporan berjalan.</p>
<p>Laporan keuangan dalam basis ini juga memerlukan pengungkapan tambahan atas item-item tertentu yang biasanya diakui dalam basis akuntansi akrual. Pengungkapan tersebut harus sesuai dengan standar akuntansi. Sebagai tambahan atas item-item yang diungkapkan dalam basis kas, ada beberapa pengungkapan yang terpisah atas saldo <em>near-cash</em> yang diperlihatkan dengan piutang-piutang yang akan diterima dan utang-utang yang akan dibayar selama periode tertentu dan <em>financial assets</em> and <em>liabilities</em>.</p>
<p><strong>C. Akuntansi Berbasis Akrual</strong></p>
<p>Akuntansi berbasis akrual berarti suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa-peristiwa lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam periode laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, bukan pada saat kas atau ekuivalen kas diterima atau dibayarkan. Akuntansi berbasis akrual ini banyak dipakai oleh institusi sektor non publik dan lembaga lain yang bertujuan mencari keuntungan. <em>International Monetary Fund </em>(IMF) sebagai lembaga kreditur menyusun <em>Government Finance Statistics </em>(GFS) yang di dalamnya menyarankan kepada negara-negara debiturnya untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam pembuatan laporan keuangan. Alasan penerapan basis akrual ini karena saat pencatatan <em>(recording)</em> sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya. Jadi basis akrual ini menyediakan estimasi yang tepat atas pengaruh kebijakan pemerintah terhadap perekonomian secara makro. Selain itu basis akrual menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat, termasuk transaksi internal, <em>in-kind transaction</em>, dan arus ekonomi lainnya.</p>
<p>Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh atas penerapan basis akrual, baik bagi pengguna laporan <em>(user)</em> maupun bagi organisasi nirlaba sebagai penyedia laporan keuangan. Manfaat tersebut antara lain :</p>
<ol>
<li>Dapat menyajikan laporan posisi keuangan organisasi nirlaba dan perubahannya</li>
<li>Memperlihatkan akuntabilitas organisasi nirlaba atas penggunaan seluruh sumber daya</li>
<li>Menunjukkan akuntabilitas organisasi nirlaba atas pengelolaan seluruh aktiva dan kewajibannya yang diakui dalam laporan keuangan</li>
<li>Memperlihatkan bagaimana organisasi nirlaba mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya</li>
<li>memungkinkan user untuk mengevaluasi kemampuan organisasi nirlaba dalam medanai aktivitasnya dan dalam memenuhi kewajiban dan komitmennya</li>
<li>Membantu user dalam pembuatan keputusan tentang penyediaan sumber daya ke atau melakukan bisnis dengan entitas</li>
<li>User dapat mengevaluasi kinerja organisasi nirlaba dalam pengelolaan dana, efisiensi dan penyampaian pelayanan tersebut.</li>
</ol>
<p>Secara rinci pengakuan atas item-item yang ada dalam Laporan Posisi Keuangan dengan penerapan basis akrual adalah :</p>
<ul>
<li>Aktiva tetap, untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:</li>
</ul>
<ol>
<li>Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;</li>
<li>Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;</li>
<li>Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan</li>
<li>Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan</li>
</ol>
<ul>
<li>Kewajiban, suatu kewajiban yang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.</li>
</ul>
<p><strong>D. Modifikasi dari Akuntansi Berbasis Akrual</strong></p>
<p>Basis akuntansi ini meliputi pengakuan beberapa aktiva, namun tidak seluruhnya, seperti aktiva fisik, dan pengakuan beberapa kewajiban, namun tidak seluruhnya, seperti utang pensiun. Contoh bervariasinya (modifikasi) dari akuntansi akrual, dapat ditemukan dalam paktek sebagai berikut ini :</p>
<ol>
<li>Pengakuan seluruh aktiva, kecuali aktiva yang diakui sebagai beban <em>(expense)</em> pada waktu pengakuisisian. Perlakuan ini diadopsi karena praktek yang sulit dan biaya yang besar untuk mengidentifikasi atau menilai aktiva-aktiva tersebut.</li>
<li>Pengakuan hampir seluruh aktiva dan kewajiban menurut basis akrual, namun pengakuan pendapatan berdasar pada basis kas atau modifikasi dari basis kas</li>
<li>Pengakuan hanya untuk aktiva dan kewajiban finansial jangka pendek</li>
<li>Pengakuan seluruh kewajiban dengan pengecualian kewajiban tertentu seperti utang pensiun.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.penabulu.or.id/2012/01/12/4-macam-sistem-pembukuan-akuntansi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Metode Pengendalian dalam Organisasi</title>
		<link>http://www.penabulu.or.id/2012/01/10/metode-pengendalian-dalam-organisasi/</link>
		<comments>http://www.penabulu.or.id/2012/01/10/metode-pengendalian-dalam-organisasi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Jan 2012 09:04:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Perencanaan Strategis Organisasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.penabulu.or.id/?p=2937</guid>
		<description><![CDATA[Lingkungan pengendalian mencerminkan sikap dan tindakan para pemilik dan manajer perusahaan mengenai pentingnya pengendalian intern organisasi. Efektivitas unsur pengendalian intern sangat ditentukan oleh atmosfer yang diciptakan lingkungan pengendalian. Sebagai contoh, dalam suatu organisasi yang pimpinan puncaknya menganggap anggaran hanya sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan stakeholder organisasi, bukan sebagai alat pimpinan untuk perencanaan dan pengendalian kegiatan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="caps">Lingkungan pengendalian mencerminkan sikap dan tindakan para pemilik dan manajer perusahaan mengenai pentingnya pengendalian intern organisasi. Efektivitas unsur pengendalian intern sangat ditentukan oleh atmosfer yang diciptakan lingkungan pengendalian. Sebagai contoh, dalam suatu organisasi yang pimpinan puncaknya menganggap anggaran hanya sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan <em>stakeholder </em>organisasi, bukan sebagai alat pimpinan untuk perencanaan dan pengendalian kegiatan organisasi, lingkungan ini akan mengakibatkan pimpinan menengah dan karyawan tidak serius dalam melaksanakan anggaran organisasi. Lingkungan pengendalian harus diberi tekanan perhatian, karena berdasarkan kenyataan, justru lingkungan pengendalian ini yang mempunyai dampak besar terhadap keseriusan pengendalian intern yang diterapkan di dalam organisasi.</p>
<p>Metode pengendalian pimpinan merupakan metode perencanaan dan pengendalian alokasi sumber daya perusahaan dalam mencapai dilakukan empat tahap, yaitu:</p>
<ul>
<li>penyusunan program (rencana jangka panjang),</li>
<li>penyusunan anggaran (rencana jangka pendek),</li>
<li>pelaksanaan dan pengukuran,</li>
<li>pelaporan dan analisis.</li>
</ul>
<p>Proses pengolahan organisasi dimulai dengan perencanaan strategik (<em>strategic planning</em>) uang didalamnya terjadi proses penetapan tujuan organisasi dan penentuan strategi untuk mencapai tujuan organisasi dan penentuan strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Setelah tujuan perusahaan ditetapkan dan strategi untuk mencapai tujuan tersebut dipilih, proses pengelolaan organisasi kemudian diikuti dengan penyusunan program-program untuk mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan dalam perencanaan stratejik.</p>
<p>Penyusunan program merupakan proses pengambilan keputusan mengenai program yang akan dilaksanakan oleh organisasi dan penaksiran sumber yang dialokasikan kepada setiap program tersebut. Program merupakan rencana jangka panjang untuk mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan dalam perencanaan stratejik.</p>
<p>Rencana jangka panjang yang dituangkan dalam program memberikan arah ke mana kegiatan organisasi ditujukan dalam jangka panjang. Anggaran merinci pelaksanaan program, sehingga anggaran yang disusun setiap tahun memiliki arah seperti yang ditetapkan dalam rencana jangka panjang. Jika tidak disusun berdasarkan program, pada dasarnya organisasi seperti berjalan tanpa tujuan yang jelas.</p>
<p>Proses penyusunan anggaran pada dasarnya merupakan proses penerapan peran (<em>role setting</em>) dalam usaha pencapaian tujuan organisasi. Dalam proses penyusunan anggaran ditetapkan siapa yang akan berperan dalam melaksanakan sebagai kegiatan pencapaian tujuan perusahaan dan ditetapkan pula sumber ekonomi yang disediakan bagi pemegang peran tersebut, untuk memungkinkan ia melaksanakan perannya. Sumber ekonomi yang disediakan untuk memungkinkan pimpinan berperan dalam usaha pencapaian tujuan organisasi tersebut diukur dengan satuan moneter standar yang berupa informasi akuntansi. Oleh karena itu, penyusunan anggaran hanya mungkin dilakukan jika tersedia informasi akuntansi pertanggungjawaban, yang mengukur berbagai sumber ekonomi yang disediakan bagi setiap manajer yang berperan dalam usaha pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran. Dengan demikian, anggaran berisi informasi akuntansi pertanggungjawaban yang mengukur sumber ekonomi yang disediakan selama tahun anggaran bagi manajer yang diberi peran untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam sebagai alat pengirim peran (<em>role sending device</em>) kepada pimpinan yang diberi peran dalam pencapaian tujuan perusahaan. Proses penyusunan anggaran merupakan proses penetapan peran yang menggunakan informasi akuntansi pertanggungjawaban untuk menyiapkan nilai sumber ekonomi yang disediakan bagi setiap pimpinan pusat pertanggungjawaban guna melaksanakan perannya masing-masing.</p>
<p>Partisipasi para pimpinan dalam penyusunan anggaran merupakan faktor yang menimbulkan <em>“self control” </em>dalam pelaksanaan anggaran. Partisipasi adalah suatu proses pengambilan keputusan bersama oleh dua pihak atau lebih yang mempunyai dampak masa depan bagi pembuat keputusan tersebut. Partisipasi dalam penyusunan anggaran berarti keikutsertaan pimpinan kegiatan dalam memutuskan bersama dengan komite anggaran mengenai rangkaian kegiatan di masa yang akan datang, yang akan ditempuh oleh pimpinan kegiatan tersebut dalam pencapaian tujuan perusahaan. Tingkat partisipasi pimpinan kegiatan dalam penyusunan anggaran akan mendorong moral kerja yang tinggi dan inisiatiaf para pimpinan. Moral kerja yang tinggi merupakan kepuasan seseorang terdapat pekerjaan, atasan, dan rekan sekerjanya. Moral kerja ditentukan oleh seberapa besar seseorang mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari organisasi. Agar proses penyusunan anggaran dapat menghasilkan anggaran yang dapat berfungsi sebagai alat pengendalian, proses penyusunan anggaran harus menanamkan <em>“sense of commitment” </em>dalam diri penyusunannya. Proses penyusunan anggaran yang tidak berhasil menanamkan <em>“sense of commitment” </em>dalam diri penyusunannya berakibat anggaran yang disusun tidak lebih hanya sekedar sebagai alat perencanaan; yang jika terjadi penyimpanan antara realisasi dari anggarannya, tidak satu pun pimpinan yang merasa bertanggung jawab.</p>
<p>Di samping program dan anggaran sebagai periode pengendalian, pelaksanaan rencana yang tertuang dalam program dan anggaran memerlukan sistem informasi akuntansi untuk mengukur konsumsi sumber daya dalam pencapaian tujuan organisasi. Sistem informasi akuntansi digunakan untuk dasar pelaksanaan tahap ketiga dan keempat pengendalian; pelaksanaan dan pengukuran; dan pelaporan dan analisis.</p>
<p><em>Disarikan dari buku: Sistem Akuntansi Sektor Publik, penulis; Indra bastian, Ph.D., M.B.A., Akt., Drs. Gatot Soepriyanto, Akt., halaman 212-214.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.penabulu.or.id/2012/01/10/metode-pengendalian-dalam-organisasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Metode Partisipatif Mengukur Transparansi dan Akuntabilitas LSM</title>
		<link>http://www.penabulu.or.id/2012/01/05/metode-partisipatif-mengukur-transparansi-dan-akuntabilitas-lsm/</link>
		<comments>http://www.penabulu.or.id/2012/01/05/metode-partisipatif-mengukur-transparansi-dan-akuntabilitas-lsm/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Jan 2012 07:14:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi dan Akuntabiltas]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi dan akuntabilitas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.penabulu.or.id/?p=2930</guid>
		<description><![CDATA[Pada akhir tahun 2003, salah satu donor Tifa meminta supaya LSM-LSM yang menerima dananya, yang disalurkan melalui Tifa, diaudit laporan keuangannya. Auditnya bukan sekedar audit dokumen, tapi juga audit lapangan. Artinya, auditor independen akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk menguji kebenaran laporan keuangan. Laporan independen auditor menunjukkan ada mark-up dalam beberapa laporan pengeluaran keuangan. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="caps">Pada akhir tahun 2003, salah satu donor Tifa meminta supaya LSM-LSM yang menerima dananya, yang disalurkan melalui Tifa, diaudit laporan keuangannya. Auditnya bukan sekedar audit dokumen, tapi juga audit lapangan. Artinya, auditor independen akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk menguji kebenaran laporan keuangan. Laporan independen auditor menunjukkan ada mark-up dalam beberapa laporan pengeluaran keuangan. Kebijakan apa yang akan diambil Tifa? Pada waktu akan memberikan dana, donor tersebut secara spesifik menanyakan apakah Tifa mempunyai kebijakan anti-korupsi terhadap para mitranya.</p>
<p>Tifa kemudian mengunjungi kedua mitra tersebut, dan menanyakan kebutuhan mereka akan biaya <em>overhead</em>. Ternyata data yang diberikan oleh kedua mitra tersebut menunjukkan bahwa jumlah dana yang diperbolehkan oleh donor untuk membiayai kebutuhan overhead sangat tidak memadai. Dari contoh kasus di atas, bisa disimpulkan bahwa masalah transparansi dan akuntabilitas LSM tidak bisa diselesaikan dengan mengembangkan sebuah <em>tools </em>(piranti) dan kemudian menerapkannya, atau bahkan sekalian memberikan sangsi bagi yang melanggar.</p>
<p>Tidak selayaknya donor hanya menuntut transparansi dan akuntabilitas kepada para mitra LSMnya. Donor mempunyai kewajiban membantu para mitra LSMnya untuk melakukan dua hal dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya <em>overhead</em>nya.</p>
<ol>
<li>Memberikan dana yang cukup untuk memenuhi biaya <em>overhead</em>, yang sesuai dengan program yang dijalankan. Apabila mitra LSMnya didanai oleh lebih dari satu donor, para donor duduk bersama untuk menyepakati dana <em>overhead </em>yang akan diberikan.</li>
<li>Donor membantu mitranya untuk melakukan <em>fund raising </em>yang akan bisa menghasilkan cukup dana untuk membiayai <em>overhead</em>, dan kalau bisa bahkan menghasilkan cukup dana untuk membiayai sebagian dari program.</li>
</ol>
<p>Adanya hubungan donor dan mitranya yang saling mendukung akan membantu LSM untuk menjadi transparan dan akuntabel kepada publik pada umumnya, kepada penerima manfaat pada khususnya, dan kepada para donor itu sendiri. Instrumen Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), TANGO (<em>transparency and accountability of NGO</em>), ini merupakan alat yang membantu LSM untuk menjadi transparan dan akuntabel melalui beberapa jalan.</p>
<ol>
<li>Pemakaian TANGO secara partisipatif akan mengembangkan budaya transparansi dan akuntabilitas di dalam LSM.</li>
<li>Publikasi hasil TANGO kepada publik akan memberi insentif kepada LSM untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya.</li>
<li>Pemakaian TANGO akan membuat LSM bisa mengidentifikasi <em>capacity building </em>yang dibutuhkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.</li>
</ol>
<p>TANGO ini sendiri merupakan kristalisasi kerjasama berbagai pihak yang menaruh perhatian besar terhadap upaya-upaya penguatan kapasitas organisasi masyarakat sipil, khususnya LSM guna memperluas kepercayaan publik. Ajakan kepada komunitas LSM di Indonesia agar menjadi lebih akuntabel dan transparan berawal dari satu Semiloka organisasi masyarakat sipil di USC Satunama di Yogyakarta pada bulan Oktober 2002. Gagasan ini mulai bergulir sebagai sebuah gerakan karena dari kalangan LSM sendiri banyak yang sepakat bahwa apabila LSM memperjuangkan reformasi politik, ekonomi, sosial, maka sudah selayaknya kalau LSM sendiri juga mempraktekkan asas-asas yang mereka kampanyekan, terutama asas-asas transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, LSM akan memperoleh kepercayaan bukan hanya dari donor, tapi juga dari publik.</p>
<p>Buku kerja Instrumen Transparansi dan Akuntabilitas LSM ini menunjukkan sejumlah komponen utama dalam sebuah organisasi yang perlu diperhatikan dan apa saja kriteria yang digunakan sebagai acuan tentang transparansi dan akuntabilitas oganisasi LSM. Selain itu, buku kerja ini juga dilengkapi dengan petunjuk untuk melakukan penilaian mandiri (<em>self assessment</em>), lembar penilaian mandiri dan contoh-contoh untuk melakukan perhitungan sehingga dengan mudah dapat diketahui komponen-komponen dan tindakan-tindakan peningkatan kapasitas organisasi apa saja yang diperlukan untuk menjadikan sebuah organisasi menjadi lebih akuntabel dan transparan.</p>
<p>Instrumen Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Swadaya Masyarakat : TANGO (<em>transparency and accountability of NGO</em>) ini selengkapnya dapat diunduh di Web KeuanganLSM pada halaman Download kategori<a href="http://www.keuanganlsm.com/download/isu-transparansi-dan-akuntabilitas/" target="_blank"> Isu Transparansi dan Akuntabilitas</a>.</p>
<p>Sumber: <a href="http://penabulu.org/2011/11/metode-partisipatif-mengukur-transparansi-dan-akuntabilitas-lsm/" target="_blank">penabulu.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.penabulu.or.id/2012/01/05/metode-partisipatif-mengukur-transparansi-dan-akuntabilitas-lsm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sumber Modal Langsung Koperasi</title>
		<link>http://www.penabulu.or.id/2011/12/29/sumber-modal-langsung-koperasi/</link>
		<comments>http://www.penabulu.or.id/2011/12/29/sumber-modal-langsung-koperasi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Dec 2011 01:00:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Koperasi dan UKM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.penabulu.or.id/?p=2837</guid>
		<description><![CDATA[Dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur permodalan koperasi secara jelas dan tegas, maka keterbatasan dalam memformulasikan faktor modal usaha koperasi selama ini dapat dihilangkan; salah satu jalan misalnya dengan merombak struktur permodalan koperasi dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi selaku sebuah badan usaha. Dalam kenyataan, bahwa para pendiri dan para anggota koperasi selama ini pada dasarnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="caps">Dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur permodalan koperasi secara jelas dan tegas, maka keterbatasan dalam memformulasikan faktor modal usaha koperasi selama ini dapat dihilangkan; salah satu jalan misalnya dengan merombak struktur permodalan koperasi dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi selaku sebuah badan usaha. Dalam kenyataan, bahwa para pendiri dan para anggota koperasi selama ini pada dasarnya secara klasik menghadapi masalah yang sama dari waktu ke waktu: yaitu keterbatasan kemampuan ekonomi para anggota dalam memberikan kontribusi berupa dana yang cukup dan layak untuk dijadikan sebagai modal usaha.</p>
<p>Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi adalah modal yang didapat secara langsung, dan <em></em>modal yang didapat secara tidak langsung. Modal secara langsung adalah modal yang diperoleh langsung oleh koperasi dari para anggotanya maupun dari pihak ketiga.</p>
<p>Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu:</p>
<ul>
<li><em>Mengaktifkan Simpanan Wajib</em></li>
</ul>
<p>Dengan mengaktifkan simpanan wajib yang dikaitkan dengan besar kecil volume pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota yang bersangkutan, maka besar kecil akumulasi simpanan wajib dapat diukur berdasarkan volume pelayanan yang diterima oleh anggota yang bersangkutan. Akumulasi dana simpanan wajib tersebut membawa konsekuensi terhadap tambahan modal koperasi secara langsung; makin banyak pelayanan yang diberikan koperasi kepada para anggotanya, makin besar pula simpanan wajib anggota kepada koperasi. Jadi, pengaktifan simpanan wajib para anggota merupakan salah satu cara koperasi untuk mendapatkan dana yang berasal dari anggota dan secara langsung menambah jumlah modal koperasi.</p>
<p>Simpanan wajib anggota ini, di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dipersamakan sebagai andil atau saham anggota di dalam koperasi. Andil atau saham di sini tidak sama dengan pengertian saham dalam Perseroan Terbatas; dalam koperasi sebutan andil atau saham ini, posisinya sama dengan “modal sendiri” dari koperasi atau disebut <em>equity </em>karena itu merupakan dana yang mempunyai risiko. Jadi, status simpanan wajib tersebut di dalam organisasi koperasi merupakan modal koperasi. Akumulasi simpanan wajib ini membuat badan usaha koperasi para petani dan peternak di Amerika Serikat memiliki modal yang kuat; bahkan mereka sejak lebih dari satu abad yang lalu memiliki bank-bank sendiri yang menyimpan dan memberikan jasa perbankan tidak hanya terbatas kepada anggotanya.</p>
<p>Koperasi di Indonesia dapat mencontoh cara-cara yang dilakukan oleh koperasi-koperasi di Amerika Serikat ini dalam rangka memupuk modal langsung dari para anggota dengan dasar jasa pelayanan yang dinikmati.</p>
<ul>
<li><em>Mengaktifkan Tabungan Anggota</em></li>
</ul>
<p>Tabungan anggota sifatnya adalah sukarela dan kecil; secara umum diberikan balas jasa berupa bunga. Tabungan anggota ini bukan merupakan <em>equity, </em>karena itu tidak menanggung risiko bisnis. Karena sifatnya sukarela, maka pengurus koperasi harus dapat mempromosikan dan secara aktif mengajak para anggota untuk menambah jumlah dan besarnya tabungan yang bersifat sukarela ini. Pengaktifan tabungan anggota dengan cara ini belum banyak dilakukan oleh badan usaha koperasi (di Indonesia), namun pada Koperasi Simpan Pinjam hal seperti ini sudan lazim dilakukan; hasilnya cukup signifikan dilihat dari sudut jumlah. Tabungan anggota tersebut secara keseluruhan dari sudut dana yang tersimpan dalam koperasi dapat dijadikan tambahan modal usaha. Keistimewaan dari dana tabungan anggota ini adalah koperasi dapat memberikan bunga kepada anggota yang menabung dan mendapat dana untuk dijadikan modal kerja dan investasi.</p>
<ul>
<li><em>Mengambil Pinjaman dari Bank dan Nonbank</em></li>
</ul>
<p>Pinjaman yang berasal dari bank atau nonbank dapat menjadi sumber langsung mendapatkan modal investasi atau modal kerja untuk membiayai kegiatan usaha koperasi, karena itu dapat diusahakan untuk mendapatkannya. Kendala umum biasanya datang dari koperasi itu sendiri, seperti tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta oleh pihak bank atau nonbank. Sebaliknya pihak bank atau nonbank juga punya kendala, seperti belum paham mengenai organisasi dan cara kerja usaha koperasi atau terlalu menekankan keamanan terhadap pinjaman yang diberikan dengan meminta kolateral tertentu yang umumnya belum dimiliki oleh badan usaha koperasi. Namun demikian, banyak juga lembaga bank maupun nonbank yang memberikan dana pinjaman kepada koperasi dalam menjalankan usahanya, dan banyak juga koperasi yang menyimpan dananya di lembaga bank dan nonbank; seperti simpanan-simpanan deposito berjangka dari koperasi-koperasi karyawan dinegeri ini.</p>
<p>Lembaga bank di Indonesia yang didirikan khusus untuk memberikan pelayanan penyediaan dana yang diperlukan oleh koperasi dalam menjalankan usahanya; antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Koperasi Indonesia (Bukopin). Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat sejak dua abad yang lalu ada beberapa lembaga perbankan besar yang dibentuk oleh koperasi-koperasi di sana; ada yang khusus melayani para petani dan peternak, ada yang khusus untuk usaha transportasi, ada untuk simpan pinjam kaum buruh dan pekerja, dan ada juga yang khusus menyediakan dana untuk kepemilikan rumah bagi kaum pekerja. Bank-bank tersebut sangat aktif dalam menyediakan dana untuk permodalan koperasi. Sekarang bank-bank tersebut sudah memberikan pelayanan juga kepada umum yang bukan anggota koperasi-koperasi, seperti yang dilakukan oleh Bukopin dan BRI di Indonesia.</p>
<p><em>Disarikan dari buku: Hukum Koperasi Indonesia, penulis: Andjar Pachta W, dkk; halaman: 107-114.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.penabulu.or.id/2011/12/29/sumber-modal-langsung-koperasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Transisi dan Koordinasi Jasa Keuangan</title>
		<link>http://www.penabulu.or.id/2011/12/27/transisi-dan-koordinasi-jasa-keuangan/</link>
		<comments>http://www.penabulu.or.id/2011/12/27/transisi-dan-koordinasi-jasa-keuangan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2011 01:00:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Sektor Publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.penabulu.or.id/?p=2834</guid>
		<description><![CDATA[Pengesahan Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan, 27 Oktober 2011, menandai babak baru industri jasa keuangan di Indonesia. Kehadiran lembaga baru ini diharapkan secara komprehensif akan mengatur dan mengawasi jasa keuangan di sektor pasar modal, perbankan, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain. Semakin kompleksnya industri jasa keuangan memang meningkatkan risiko sehingga menuntut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="caps">Pengesahan Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan, 27 Oktober 2011, menandai babak baru industri jasa keuangan di Indonesia.</p>
<p>Kehadiran lembaga baru ini diharapkan secara komprehensif akan mengatur dan mengawasi jasa keuangan di sektor pasar modal, perbankan, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain.</p>
<p>Semakin kompleksnya industri jasa keuangan memang meningkatkan risiko sehingga menuntut pengawasan lebih. Pengaturan dan pengawasan sejumlah sektor jasa keuangan juga diharapkan menjadi sinergi kebijakan dan produk untuk menurunkan biaya transaksi. Dengan demikian, dapat dibangun arsitektur jasa keuangan yang lebih kuat dan terintegrasi.</p>
<p>Maka, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi taruhan agar kondisi jasa keuangan Indonesia lebih berdaya saing. Banyak pelajaran berharga bisa dipetik, dari krisis ekonomi 1997-1998 hingga sejumlah fraud oleh perusahaan jasa keuangan besar di AS. Pengalaman kegagalan single-supervisory seperti FSA di Inggris dan Irish Financial Regulator menunjukkan, efektivitas organisasi mutlak perlu untuk menghindari kegagalan manajemen. Sementara sejumlah negara seperti Denmark, Jerman, Singapura, Belgia, dan Korsel mencontohkan persiapan dan pengelolaan single-supervisory.</p>
<p><strong>Tekanan transisi </strong></p>
<p>Transisi tugas dan peran Direktorat Pengawasan Bank Indonesia serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membuat OJK berada dalam dua tekanan.</p>
<p>Pertama, kesiapan internal penggabungan regulator jasa keuangan sebagai faktor penentu kelancaran penggabungan. Dari sisi kepegawaian, diperkirakan OJK perlu 2.000-2.500 pegawai. Penggabungan juga membutuhkan harmonisasi semua sistem teknologi, basis data, logistik, sampai pengambilan keputusan.</p>
<p>Kedua, proses transisi tak terjadi dalam ruang hampa. Industri jasa keuangan Indonesia terus berjalan dan terintegrasi dengan sentimen regional ataupun global. Karena migrasi pengaturan dan pengawasan jasa keuangan ini terjadi di tengah krisis Eropa dan proses pemulihan ekonomi AS, perlu kejelasan pembagian wewenang, baik oleh BI maupun Bapepam-LK. Jangan sampai terjadi kondisi ”stuck in the middle” di mana aturan lama sudah tak berlaku, tetapi aturan baru tak siap, yang bisa membuat industri jasa keuangan chaos.</p>
<p>Besarnya total dana investasi juga perlu diatur karena mismanagement tak hanya berdampak pada industri keuangan, tetapi juga sektor riil. Semua pihak, baik BI, pemerintah, maupun DPR, perlu mengawasi proses ini.</p>
<p><strong>Harmonisasi kebijakan</strong></p>
<p>Membangun industri jasa keuangan Indonesia yang kuat memerlukan totalitas sektor sebagai kesatuan industri. Misalnya, pengaturan perbankan yang bisa berdampak langsung dan tidak langsung pada sektor pasar modal ataupun lembaga pembiayaan lain. Karena OJK hadir di tengah-tengah regulasi dan ketentuan industri yang telah tertanam, tak mengherankan jika harmonisasi kebijakan sektoral perlu mendapat perhatian serius.</p>
<p>Fungsi koordinasi dan harmonisasi kebijakan tidak cukup hanya mengandalkan fungsi representasi dari BI ataupun Kementerian Keuangan. Strategisnya fungsi koordinasi dan harmonisasi kebijakan juga tidak cukup dijalankan oleh tim atau satuan tugas yang bersifat ad hoc.</p>
<p>Tantangan masa transisi tidak hanya mengisi anggota dewan komisioner, tetapi jauh lebih penting adalah menentukan desain, struktur, dan proses organisasi OJK yang efisien dan efektif.</p>
<p>Untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antarlembaga, OJK-BI-pemerintah membutuhkan arsitektur data dan informasi sebagai decision-support-system.</p>
<p>Apalagi, kondisi ketidakpastian global, regional, dan domestik membutuhkan kecepatan respons yang ditopang akurasi data dan informasi.</p>
<p>Oleh karena itu, kehadiran OJK dituntut agar mampu menyeimbangkan kepentingan makro-mikro sekaligus melindungi konsumen dari penipuan produk ataupun jasa keuangan.</p>
<p>Oleh:<strong> Firmanzah</strong> <em>Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.</em></p>
<p><em>Sumber: KOMPAS, Jumat, 18 November 2011, Halaman: 6.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.penabulu.or.id/2011/12/27/transisi-dan-koordinasi-jasa-keuangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

