Seminar Perpajakan Organisasi Nirlaba

« Back to Events
This event has passed.
Event:
Seminar Perpajakan Organisasi Nirlaba
Date:
22 March 2012
Cost:
Rp. 1.250.000
Updated:
16 September 2011
Venue:
Rumah Kemuning
Address:
Komplek Rawa Bambu I, Jl. D No.6, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Indonesia

Stigma bahwa organisasi nirlaba bebas pajak adalah sama sekali salah. Pandangan umum bahwa pajak LSM selalu nihil juga belum tentu benar.

Sumbangan atau bantuan, ataupun hibah memang dikecualikan dari obyek pajak.  Tapi pendapatan dari penjualan buku, tiket atau penerimaan pembayaran peserta pelatihan, seminar atau penerimaan lain-lain dari pemberian jasa yang dilakukan oleh organisasi nirlaba; adalah jelas-jelas merupakan obyek pajak.

UU Pajak tidak pernah mengecualikan organisasi nirlaba sebagai subyek pajak. Persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan lembaga-lembaga lainnya termasuk dalam kategori ‘badan’ yang menjadi wajib pajak.  Pemahaman atas UU Pajak bagi organisasi nirlaba, terutama PPh Badan, menjadi bagian penting dari upaya kita untuk senantiasa menjaga akuntabilitas organisasi.

Materi yang akan diulas dalam seminar ini dimulai dari Ketentuan Umum Perpajakan, kemudian diikuti dengan pendalaman mengenai PPh Badan disertai simulasi pengisian SPT Badan. Nara sumber seminar ini adalah para praktisi / konsultan perpajakan yang memahami karakteristik organisasi nirlaba di Indonesia.

Seminar ini dirancang untuk memberikan pemahaman sekaligus peningkatan keterampilan teknis para pengelola keuangan organisasi nirlaba.

Materi :

  • KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)
  • Pajak Penghasilan, khususnya PPh Pasal 25 atau Pajak Penghasilan Badan
  • Simulasi pengisian SPT (Form 1771)

 

Fasilitas : Materi Seminar, CD Materi, Seminar Kit, Rehat Kopi dan Makan Siang, Sertifikat

Download Formulir Pendaftaran

Daftar Kegiatan Tahun 2012

Close It