Prinsip Keuangan Koperasi (Bagian 1/2)
Mengingat karakteristik badan usaha koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, maka sistem manajemen dan pengelolaan keuangan di dalam organisasi koperasi pun mempunyai karakteristik tertentu; karena itu Ikatan Akuntansi Indonesia telah membuatkan standar tersendiri untuk sistem keuangan dan pembukuan koperasi yang mereka namakan Sistem Akuntansi Perkoperasian. Oleh karena itu, untuk dapat memahami karakteristik dari sistem pembukuan dan keuangan dalam badan usaha koperasi, maka harus terlebih dulu dapat memahami dengan baik mengenai karakteristik badan usaha koperasi.
Dengan memahami karakteristik koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut, antara lain sebagai berikut:
Equity atau Ekuitas
Komponen equity atau ekuitas dari badan usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib; modal penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.
- Walaupun simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil kembali oleh anggota koperasi yang mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi, namun diasumsikan bahwa anggota koperasi tetap terus menjadi anggota dalam waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian simpanan pokok dan simpanan wajib tersebut bersifat permanen;
- Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima (belum dibayarkan oleh anggota) termasuk sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan wajib karena memang biasanya pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib ini dapat dilakukan secara angsuran, baik dalam jumlah dan waktu pembayaran dapat ditetapkan dalam Anggaran Dasar maupun di dalam Anggaran Rumah Tangga;
- Penampilan nilai simpanan pokok dan simpanan wajib di neraca koperasi adalah dengan mencantumkan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima ditampikan sebagai piutang;
- Kelebihan dana dari komponen simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetorkan kemudian oleh anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyertaan Partisipasi Anggota.
Rapat Anggota dapat menetapkan besar dan kecil nilai dan jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota koperasi yang baru masuk setara dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri yang tentunya nilai belinya berbeda baik diakibatkan inflasi maupun devaluasi. Jika terdapat kelebihan nilai nominal dalam setoran simpanan wajib dan simpanan pokok tersebut di atas dibandingkan dengan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota pendiri terdahulu, maka kelebihan dalam nilai nominal tersebut diakui sebagai modal penyertaan partisipasi anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
Apabila koperasi juga menetapkan macam-macam bentuk dan sebutan terhadap simpanan yang diwajibkan kepada para anggota koperasi selain daripada simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai equity (modal sendiri), maka apabila nilai nominal jumlah setoran simpanan dari anggota baru tersebut lebih besar, maka kelebihan tersebut juga diakui sebagai modal penyertaan partisipasi anggota.
Modal Penyertaan
Modal—Penyertaan, dalam sistem akutansi koperasi diakui sebagai Equity (modal sendiri) sebagaimana uraian di atas, dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang dimasukkan kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi.
- Modal penyertaan dapat dijadikan komponen modal yang menanggung risiko bisnis; karena itu merupakan dana yang memiliki sifat permanen. Modal penyertaan ini diberikan imbalan jasa kepada pemodalnya berdasarkan besar kecilnya hasil usaha yang diperoleh. Oleh karena itu, modal penyertaan tersebut diakui sebagai ekuitas;
- Modal penyertaan dicatat dalam neraca koperasi dengan nilai nominal dan dalam hal modal penyertaan diterima dalam bentuk bukan uang tunai, maka modal penyertaan tersebut dicatat sebesar nilai harga pasar yang berlaku pada saat barang itu diterima. Apabila nilai harga pasar tidak tersedia dapat dipakai nilai taksiran. Penjelasan yang cukup harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan atas penilaian yang dilakukan;
- Ketentuan mengenai perjanjian dengan pemodal yang menyangkut pembagian keuntungan atau hasil usaha, tanggungan kerugian, jangka waktu dan hak-hak pemodal harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Modal Sumbangan
Modal Sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat digunakan untuk menutupi risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
- Oleh karena koperasi pada dasarnya merupakan pengemban misi nasional untuk menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi sakaguru perekonomian nasional, maka dimungkinkan badan usaha koperasi memperoleh sumbangan dari pemerintah atau dari pihak lain. Sumbangan tersebut dapat diakui sebagai ekuitas jika ia dijadikan dana yang dapat digunakan sebagai penutup risiko atas kerugian;
- Namun, adakalanya sebuah koperasi menerima sejumlah sumbangan yang mengandung seperangkat persyaratan tertentu yang sifatnya mengikat, sehingga klasifikasi sumbangan tersebut menjadi setara dengan komponen pinjaman. Sumbangan ini tidak dapat diakui sebagai ekuitas tetapi harus diklasifikaskan sebagai kewajiban jangka panjang lain-lain dan diberikan penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
Dana Cadangan
Dana cadangan dan tujuan penggunaannya harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
- Pembentukan dana cadangan dapat ditujukan untuk antara lain mengembangkan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan membayar kembali uang simpanan anggota yang mengundurkan diri atau keluar dari keanggotaan koperasi. Dana cadangan yang dibentuk dari SHU yang tidak dibagikan, harus dicatat dalam pos dana cadangan. Tujuan penggunaan dana cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan. keuangan;
- Pembayaran tambahan atau nilai tambah kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi di atas nilai nominal yang tercatat dalam komponen simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain-lain dapat dibebankan kepada dana cadangan:,
- Dana cadangan yang dibentuk dari SHU yang diperoleh setiap tahun buku yang dimaksudkan untuk pemupukan modal dan mengembangkan usaha atau untuk menutup risiko kerugian, dikualifikasikan sebagai ekuitas. Sebagai bagian dari ekuitas, dana cadangan berpengaruh terhadap jumlah keseluruhan dari nilai kekayaan bersih sebuah koperasi; ini menggambarkan nilai pemilikan anggota dalam sebuah koperasi. Oleh karena itu anggota yang keluar dalam tahun berjalari, selain menerima pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain sebesar nilai nominalnya, dapat diberikan nilai tambah dalam nilai pengembalian simpanan-simpanannya secara proporsional dengan nilai kekayaan bersih koperasi atau jumlah tertentu yang ditetapkan rapat anggota. Pembayaran tambahan tersebut dibebankan pada dana cadangan koperasi.
Pada dasarnya empat dari delapan butir di atas merupakan pos-pos yang sering muncul dalam penyajian laporan keuangan koperasi di samping pos-pos yang umum terdapat dalam standar akuntansi. Kedelapan butir tersebut sesuai dengan standar akuntansi yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 1998.
Disarikan dari buku: Hukum Koperasi Indonesia, penulis: Andjar Pachta W, dkk; halaman: 134-142.

Twitter
komunitas KeuanganLSM
Beranda
19 01 2012 



Leave a comment