Standar Akuntansi Keuangan UKM = SAK ETAP, per 1 Januari 2011

18 12 2010 18 Comments
Standar Akuntansi Keuangan UKM = SAK ETAP, per 1 Januari 2011

Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli lalu telah meluncurkan standar akuntansi ETAP (SAK-ETAP) bertepatan dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia. Nama standard ini sedikit unik karena exposure draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk menghindari kerancuan, standard ini diberi nama SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.

Sesuai dengan ruang lingkup SAKETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

Lebih lanjut ruang lingkup standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika : proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.

Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar tersebut. Hal ini dimungkinkan apabila misalnya pihak otoritas berwenang merasa ketentuan pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun terlalu rumit untuk entitas yang mereka awasi.

SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAKETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.

Mengingat kebijakan akuntansi SAKETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka ketentuan transisi dalam SAKETAP ini cukup ketat. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK ETAP, yakni 1 January 2011, Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Oleh sebab itu per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.

Selanjutnya ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali. Sebaliknya entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.

Cuplikan dari tulisan :

Roy Iman Wirahardja (Anggota DSAK) dan Ersa Tri Wahyuni (Direktur Teknis IAI)

Sumber: Majalah Akuntan Indonesia

Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli lalu telah meluncurkan standar akuntansi ETAP (SAK-ETAP) bertepatan dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia. Nama standard ini sedikit unik karena exposure draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk menghindari kerancuan, standard ini diberi nama SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.

Sesuai dengan ruang lingkup SAKETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

Lebih lanjut ruang lingkup standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika : proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.

Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar tersebut. Hal ini dimungkinkan apabila misalnya pihak otoritas berwenang merasa ketentuan pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun terlalu rumit untuk entitas yang mereka awasi.

SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAKETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.

Mengingat kebijakan akuntansi SAKETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka ketentuan transisi dalam SAKETAP ini cukup ketat. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK ETAP, yakni 1 January 2011, Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Oleh sebab itu per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.

Selanjutnya ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali. Sebaliknya entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.

Cuplikan dari tulisan :

Roy Iman Wirahardja (Anggota DSAK) dan Ersa Tri Wahyuni (Direktur Teknis IAI)

Sumber: Majalah Akuntan Indonesia

18 Comments for this entry

netty rosalina

May 26th, 2011 on 4:05 pm

Tolong kirimi format neraca, laporan laba rugi dan perubahan ekuitas menurut SAK ETAP..
trima ksih

Nabilla

June 8th, 2011 on 4:10 am

SAK ETAP bisa di download di sini :
http://www.keuanganlsm.com/download/standar-dan-peraturan/

Armi Dwiana M.

August 1st, 2011 on 1:45 pm

Gimana dgn penerapan SAK ETAP pd lap.akuntansi PDAM, apakah th 2012 PDAM akan menggunakannya..??.tolong contoh format lap.keu PDAM dg menggunakan SAK ETAP…

Armi Dwiana M.

August 1st, 2011 on 2:15 pm

Gmana dgn penerapan SAK ETAP pd lap.keu PDAM & apakah berlaku efektif th 2012…tolong contoh format lap.keu PDAM menurut SAK ETAP..trm ksh

imam

October 3rd, 2011 on 8:55 am

mohon kirimi format neraca, laporan laba rugi dan perubahan ekuitas menurut SAK ETAP..
trima kaish sebelumnya

Ryan

October 23rd, 2011 on 10:24 pm

Bisa kirimi unt beri contoh bentuk pelaporan keuangan UKM berdasarkan SAK ETAP yang berlaku..
terima kasih seblumy

admin

October 24th, 2011 on 10:53 am

Laporan Keuangan sesuai SAK ETAP bisa di download di sini :
http://www.keuanganlsm.com/download/standar-dan-peraturan/

SIR AKBAR

October 30th, 2011 on 8:59 pm

TERIMA KASIH INFO MENGENAI SAK ETAP DAN TERIMA KASIH JUGA KEPADA YANG MENUNJUKKAN ALAMATNYA ALHAMDULILLAH KAMI BISA DOWNLOAD

Lara

November 3rd, 2011 on 12:49 am

,knapa ga bisa saya download ya, contoh lap.keuangan nya.
Bisa kirimi format contoh bentuk laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP yang berlaku untuk lembaga non-profit.
.Mohon Bantuannya :)

admin

November 3rd, 2011 on 10:43 am

Siang mbak Lara,
Untuk file, kemarin tidak dapat dibuka karena ada sedikit gangguan dari migrasi.
Saat ini sudah dapat dibuka kembali.
Silahkan mencoba kembali mbak Lara.

Salam
Admin

ninik

November 26th, 2011 on 9:23 am

bisa tolong dikirim format laporan keuangan (neraca, laba rugi, perubahan ekuitas, arus kas) berdasarkan SAK ETAP.
Terima kasih

admin

November 28th, 2011 on 7:09 pm

Mba Ninik, untuk pertanyaannya, silakan unduh hal-hal terkait SAK ETAP di link berikut, http://www.keuanganlsm.com/download/standar-dan-peraturan/

Semoga bisa membantu ya.

Admin

aim

January 13th, 2012 on 8:59 pm

kalo koperasi sudah memakai etap belum,???THX

veer

May 23rd, 2012 on 6:14 pm

susah ea cari buku etap ni,,,,,
emang lah eaaa…

admin

June 28th, 2012 on 10:59 am

Silakan hubungi Ikatan Akuntan Indonesia. Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta 12980
(0)21 7154 4455

henny

October 2nd, 2012 on 7:52 pm

Bisa minta tolong kirimkan format untuk Laporan Arus Kas berdasarkan SAK ETAP untuk keperluan Skripsi saya,,, terima kasih. Henny_hata@yahoo.co.id

ikhwan

October 19th, 2012 on 12:58 pm

Sepertinya saya bisa bantu untuk kebutuhan Henny. Nanti saya japri ya

galih

April 10th, 2013 on 11:29 am

Terimakasih infonya.. sangat membantu saya dalam belajar :)

Tapi saya masih susah untuk dapat contoh format laporan laba-rugi untuk usaha kecil, apakah bisa dibantu mencarikan? saya sudah cari di alamat yang di link-an juga belum ada… mohon bantuannya. terimakasih… :)










Close It